作者
Fathurrohman Husen, MH Harun, Nurul Huda
发表日期
2013
机构
Universitas Muhammadiyah Surakarta
简介
Murabahah adalah akad jual beli atas suatu barang, dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya. BMT Arafah sebagai lembaga yang berbadan hukum koperasi dengan sistim syariahnya melayani pembiayaan murabahah. BMT Arafah sebagai penjual dan anggota sebagai pembeli dengan model pememesanan barang konsumtif. Pembiayaan murabahah lebih minim akan risiko, namun demikian realisasinya di BMT Arafah terdapat beberapa masalah yang berkenaan dengan risiko terhadap barang, anggota dan pengembalian angsuran. Penanganan pembiayaan murabahah yang bermasalah dapat dilakukan dengan cara rescheduling, reconditioning dan restrukturing. BMT sebagai lembaga keuangan mikro yang berasaskan prinsip syar’i, maka BMT dituntut untuk memberikan solusi terhadap pembiayaan murabahah bermasalah ini, sehingga tidak terjadi wanprestasi dan sesuai hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah yaitu mengetahui solusi yang diterapkan BMT Arafah dalam menangani pembiayaan murabahah bermasalah dan bagaimana hukum Islam meninjaunya. Maka jenis penelitian ini berupa penelitian lapangan yaitu di BMT Arafah. Penulis mengumpulkan data dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi di lapangan. Data yang diperoleh diolah menggunakan metode diskriptif-kualitatif, yaitu dengan menganalisis dan mendiskripsikanya. Metode penyimpulan yang digunakan oleh penulis adalah metode Induksi …
引用总数