作者
Puput Yanita Senja, Ade Yuliar, Fathurrohman Husen
发表日期
2022/8/8
期刊
Masjiduna: Jurnal Ilmiah Stidki Ar-Rahmah
卷号
5
期号
1
页码范围
1-9
简介
Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 berisi tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa tersebut dapat diterapkan pada etika jejaring sosial (netiquette). Generasi milenial memiliki kekuatan besar dalam melawan narasi hoax. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui netiquette generasi milenial dalam bermuamalah dan menangkal hoaks berdasarkan Fatwa MUI. Desain penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan survei kualitatif online. Netiket sebagai pedoman berdasarkan Fatwa MUI berfokus pada pembahasan pedoman bermuamalah di media sosial serta membuat dan menyebarluaskan konten/informasi terkait dalam menangkal hoax oleh generasi milenial dari empat pedoman yang ada. Netiket Milenial dalam melakukan muamalah di media sosial harus dilakukan dengan baik dan benar, tidak menyalahi syariat dan peraturan (Fatwa MUI dan lainnya), serta saling merespon konten dengan baik. Konten yang dibagikan bersifat positif dan bukan hoax. Milenial memilah konten yang akan disebarluaskan di media sosial dengan cara mempelajari, memahami, mengkonfirmasi, lalu mengikuti. Netiket milenial dalam menangkal hoaks adalah memastikan bahwa konten yang benar diverifikasi, bermanfaat, tidak provokatif dan tidak mengandung hoaks, fitnah, fitnah, bullying, gosip, dan hal-hal terlarang lainnya. Milenial menghindari penyebaran konten hoax di media sosial dengan cara membatasi akun, menghindari dan menghentikan, mencari kebenaran dari sumber terpercaya, mengikuti halaman Indonesia Anti Hoax, melaporkan konten berbahaya melalui website pengaduan konten …
学术搜索中的文章