Produk tabungan di BSI menggunakan akad wadiah yad dhamanah yaitu pemanfaatan dana simpanan nasabah oleh bank tanpa ada bagi hasil dengan nasabah, tetapi nasabah sewaktu-waktu diberikan bonus oleh bank sesuai interupsi pimpinan. Wadiah yad amanah nyaris tidak ada di bank syariah Indonesia. Dalam bermuamalah, baik dalam berdagang maupun dalam perbankan Islam juga telah mengatur, tidak boleh merugikan pihak lain, harus transparan dan tidak boleh ada unsur riba. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran secara rinci dari teori mengenai penerapan akad wadiah yang sistematik menyeluruh mengenai hal hal yang berhubungan dengan kegiatan usaha bank dengan prinsip syariah, khususnya dalam menghimpun dana yaitu wadiah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan akad wadiah dengan menggunakan wadiah yad dhamanah pada Bank syariah