Ditolaknya uji materil berdampak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh wilayah Indonesia. Konsekuensinya Pilkada harus mengikuti ketentuan hukum yang sama dengan ketentuan pusat berkenaan dengan presidential threshold. Perbedaanya hanya dari segi penamaan yang disebut dengan regent threshold. Peneliti, menggunakan regent threshold untuk kajian terkait dengan Pilkada ditingkat kabupaten, terutama yang menjadi objeknya yakni Kabupaten. Selain itu dalam bentuk otonomi daerah mengenal jenjang norma hukum bahwa hukum yang kedudukanya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi kedudukannya. Berarti dalam negara kesatuan aturan-aturan yang berlaku di pusat juga tentunya berlaku juga untuk daerah. Penegasaan patut dilakukan untuk menghindari kesimpangsiuran atau menghindari penafsiran antara daerah, Pilgub, maupun Pilwot. Ambang batas kepala daerah hadir tidak terlepas dari adanya asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori yang mengatur bagaimana kedudukan hukum yang ada di Indonesia sehingga pengaturan ambang batas kepala daerah merupakan turunan dari pengaturan ambang batas di atasnya yaitu ambang batas pemilihan presiden dan wakil presiden. Dampak Presidentil Threshold tidak hanya dalam pemilihan kepala daerah namun dalam pemilihan bupati atau wakil bupati pergantian antar waktu bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berlangan tetap.