Indonesia adalah negara hukum yang mengatur perilaku masyarakat dengan hukum dalam pergaulan untuk menciptakan keamanan dan kedamaian. Negara selain mengatur manusia terhadap sesama manusia, juga mangatur manusia dengan kehidupan alam sekitar diantaranya mengatur perbuatan terhadap hewan yang terdapat dalam KUHP Pasal 302, Pasal 406 Ayat (2), selain itu juga Pasal 66 Ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan. Manusia dituntut mengendalikan perilakunya dari perbuatan menganiaya hewan supaya terjaga kelestariannya karena hewan memiliki hak untuk hidup dan terhindar dari kekerasan. Dengan larangan penganiayaan hewan diharapkan mampu menjadi solusi pencegah perbuatan penganiayaan hewan yang kerap terjadi di Indonesia. Ini menjadi alasan mengapa penulis tertarik untuk mengkaji tindak pidana penganiayaan hewan dalam hukum positif dan hukum pidana Islam.