Sebagaimana kita pahami tentang pemasalahan yang terjadi iyalah bagaimana pelaksanaa pencabutan hak politik bagi pelaku terpidana korupsi di Indonesia dan apa akibat yang akan terjadi jika pelaksanaan pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi darisudut pandang hak asasi manusia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bahwa pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi darisudut pandang hak asasi manusia berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 537 K/Pid. Sus/2014 An. Irjen Djoko Susilo. Metode yang di gunakan, metode penelitian yuridis normatif, yang mana berdasarkan putusan Mahkamah Agung, buku-buku tentang tentang pidana korupsi dan pendapat parah ahli hukum. Pencabutan hak politik terhadap terpidana korupsi bukanlah bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia, dikarenakan terpidana korupsi kebanyakan pejabat negara yang dimana tugas dan fungsinya untuk menggayomi dan membantu masyarakat. Kata Kunci: Korupsi, Pencabutan Hak Politik, Hak Asasi Manusia.