Para calon pengunjung atau tamu harus mencari Biro yang dituju, sedangkan di kantor
Gubernur memiliki banyak Biro (9 (sembilan) Biro). 2) Para calon pengunjung atau tamu
harus mengisi buku tamu/menyerahkan surat perintah ke bagian Tata Usaha (TU). 3)
Banyaknya bagian Tata Usaha (TU) di Kantor Gurbernur, di setiap Biro memiliki satu Tata
Usaha (TU). 4) Buku tamu terpisah-pisah setiap Tata Usaha (TU). 5) Para calon pengunjung …