Kosmetika adalah sediaan yang digunakan pada permukaan luar tubuh dengan maksud untuk mengubah penampilan, mewangikan, membersihkan, atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Saat ini masyarakat sangat tertarik menggunakan kosmetik krim pemutih wajah yang dijual secara online dan sering ditemukan kandungan dalam krim pemutih adalah Hidrokuinon. Penggunaan hidrokuinon dalam krim pemutih telah dibatasi karena efek samping yang merugikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kadar hidrokuinon pada krim pemutih yang beredar secara online. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif pada 3 sampel krim pemutih yang diduga mengandung hidrokuinon. Hasil positif uji kualitatif dilanjutkan dengan analisis menggunakan KLT (Kromatografi Lapis Tipis) dengan fase gerak metanol: kloroform (50: 50) dan n-heksana: aseton (3: 2), serta analisis Spektrofotometri UV-Vis. Hasil dari penelitian ini adalah pengujian KLT pada sampel didapatkan nilai Rf masing-masing 0, 8 dan 0, 4. Penetapan panjang gelombang maksimal pada 294 nm diperoleh hasil kadar rata-rata kandungan hidrokuinon dari sampel 1 sebesar 2,020 µg/mL, sampel kedua sebesar 16,244 µg/mL, sedangkan pada sampel ketiga sebesar 9,387 µg/mL Kesimpulan kadar hidrokuinon yang ada di dalam masing-masing sampel krim adalah 2,020 µg/mL, 16,244 µg/mL, 9,387 µg/mL dimana kadar ini tidak sesuai dengan peraturan BPOM RI tahun 2008.