Sepak terjang Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi suatu yang menarik untuk dikaji, khususnya terkait argumen dan peran fatwa-fatwanya dalam dinamika hukum di Indonesia. Hal ini penting untuk dikaji karena MUI telah menjadi lembaga yang dianggap paling otoritatif dalam menerbitkan sebuah fatwa di Indonesia. Meski demikian, fatwa-fatwa MUI sering menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya dalam persoalan kebebasan beragama. Fatwa-fatwanya tentang kelompok dan aliran menyimpang banyak dianggap sebagai ancaman atas kebebasan beragama di Indonesia. Atas dasar penjelasan di atas, penelitian ini bertujuan untuk membahas kesesuaian argumen dalam fatwa MUI tentang kesesatan paham pluralisme agama dengan instrumen-instrumen hak asasi manusia. Fatwa MUI tersebut akan dikaji menggunakan teori instrumen kebebasan beragama David Llewellyn yang telah banyak digunakan oleh lembaga-lembaga penegak HAM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan dua hasil penelitian. hasil penelitian pertama menunjukkan mayoritas argumen MUI dalam fatwanya tentang pluralisme agama bersifat normatif, yakni berupa ayat-ayat al-Quran dan hadis dengan berlandaskan kepada penafsiran-penafsiran para ulama klasik. Kedua menunjukkan bahwa fatwa MUI tentang pluralisme agama ini juga menggunakan argumen hak asasi manusia. Argumen tersebut dapat dipahami dari alasan menjaga ketertiban umum yang menjadi dasar keputusan fatwa MUI tentang kesesatan pluralisme agama.