Artikel pengabdian ini membahas tentang upaya pendidikan dan pelatihan terkait penjaga perlintasan sebidang dengan materi aspek hukum di perlintasan sebidang. Seorang penjaga perlintasan sebidang dinyatakan cakap apabila memenuhi kompetensi antara lain pengetahuan, kemampuan dan perilaku yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan dari Direktorat jenderal perkeretaapian (DJKA). Adapun tujuan dari pelaksanaan materi aspek hukum perlintasan sebidang dalam pendidikan dan pelatihan ini agar seorang penjaga perlintasan sebidang mampu tahu dan paham peraturan perundangundangan berkaitan dengan operasi kereta api khususnya tanda dan marka. Metode yang digunakan berupa pembelajaran secara tatap muka dengan memberikan penjelasan materi aspek hukum di perlintasan sebidang secara langsung kepada para peserta. Selanjutnya, kegiatan ini dibuka sesi tanya jawab sehingga pembelajaran lebih berpusat kepada peserta. Hasil dari pemberian materi aspek hukum di perlintasan sebidang kepada penjaga perlintasan sebidang dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro diharapkan semua peserta lulus uji kompetensi sehingga memperoleh sertifikat kecakapan sebagai seorang penjaga perlintasan sebidang dan memperoleh smart card, sehingga kompeten untuk menjaga perlintasan sebidang kereta api dengan jalan raya di Kabupaten Bojonegoro.