Perkembangan teknologi, yang diwujudkan dengan adanya inovasi berupa Internet, yang semakin pesat menempatkan semua pihak berada pada sebuah posisi yang rentan. Kerentanan tersebut dapat berupa tereksploitasinya orang menjadi korban maupun pelaku kejahatan. Teknologi menjadi pedang bermata dua dengan segala kelebihan dan eksplorasi serta eksploitasi atas kelemahan atas pemanfaatan teknologi tersebut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Pada posisi yang sama, anak menjadi korban yang sangat potensial atas penyalahgunaan teknologi, khususnya atas eksploitasi seksual yang dapat meliputi pornografi anak, perdagangan anak, dan child sex tourism. Indonesia memang telah memiliki berbagai perangkat aturan hukum yang dipergunakan untuk memberikan perlindungan kepada anak, termasuk juga di dalamnya adalah perangkat hukum di bidang telematika. Namun demikian belum semua perangkat hukum tersebut dapat dipergunakan secara maksimal untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi anak.