atau lebih tepatnya sistem dan metode pengambilan keputusan hukum melalui bahth al-
masa'il yang cenderung bermadhhab secara gawli. Namun setelah Munas Alim Ulama di
Bandar Lampung tahun 1992 diputuskan sebuah konsep baru tentang bermadhhab secara
manhaji. Tentu, dalam konteks dinamika perkembangan Nahdlatul Ulama, hal ini menjadi
sangat penting karena NU betul-betul melakukan sebuah tranformasi cara bermadhhab …