Kebijakan tanah ulayat di Indonesia masih menyisakan persoalan bagi masyarakat adat. Konflik terhadap penguasaan tanah ulayat terus terjadi hingga era desentralisasi dan demokrasi saat ini. Berangkat dari fenomena empirik tersebut, maka studi ini bertujuan untuk mengungkap dilema kebijakan tanah ulayat dan mengeksplorasi strategi untuk merekonstruksi kebijakan tanah ulayat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Studi ini dilakukan di Indonesia dengan mengambil berbagai kasus tanah ulayat sebagian besar yang terjadi di Provinsi Riau, Kalimantan Timur, dan Papua. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dari sumber-sumber yang berasal dari buku-buku, dokumen-dokumen, jurnal, hasil penelitian, dan berita di media elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilema kebijakan Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa di Indonesia mengalami dilema kebijakan dalam pengaturan tanah ulayat yaitu; Pertama, kebijakan tanah ulayat yang diatur oleh hukum adat dan hukum nasional sering dipertentangkan; Kedua, tidak sinkron dan disharmoni antara UUPA dengan Undang-Undang sektoral yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam; Ketiga, kebijakan pada tataran lokal yang masih belum dibuat dalam melindungi dan mengakui tanah ulayat. Oleh karena itu, strategi dalam merekonstruksi kebjakan adalah dengan sinergitas antar lembaga pemerintahan dan melibatkan seluruh stakeholders dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan tanah ulayat. Simpulan dalam penelitian ini adalah dilema kebijakan tanah ulayat di Indonesia akan terus terjadi, apabila kebijakan yang dibuat hanya menitikberatkan pada pandangan pemerintah tanpa melibatkan partisipasi masyarakat adat dan kelompok kepentingan.