[HTML][HTML] Efektivitas Penyuluh Agama Islam dalam sosialisasi batas usia perkawinan menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan: Studi di …

AIK Zakariya - 2021 - etheses.uin-malang.ac.id
AIK Zakariya
2021etheses.uin-malang.ac.id
ABSTRAK Pasal 7 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan
bahwa batas usia minimal perkawinan bagi pria adalah umur 19 tahun dan wanita umur 16
tahun. Aturan tersebut dirubah melalui Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan
batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah adalah minimal di
usia 19 tahun. Perubahan batasan minimal perkawinan ini tentu dimaksudkan bahwa usia …
ABSTRAK Pasal 7 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa batas usia minimal perkawinan bagi pria adalah umur 19 tahun dan wanita umur 16 tahun. Aturan tersebut dirubah melalui Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah adalah minimal di usia 19 tahun. Perubahan batasan minimal perkawinan ini tentu dimaksudkan bahwa usia perkawinan menjadi bagian yang inhern dengan tujuan perkawinan, menjiwai dasar perkawinan dan diharapkan kedepanya nanti dapat meminimalisir konflik dalam rumah tangga. Pasca berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, angka peristiwa pernikahan di bawah umur di Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung meningkat secara signifikan. Berlakunya peraturan baru tentang batas usia perkawinan tentu harus disertai dengan sosialisasi terhadap masyarakat oleh pihak yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngantru dalam sosialisasi batas usia perkawinan menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yakni dengan cara wawancara terhadap Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngantru dan tokoh masyarakat Kecamatan Ngantru serta dokumentasi sesuai dengan permasalahan dalam penelitian. Metode pengolahan data dilakukan melalui tahap pemerikasaan data, klasifikasi, verifikasi, anaslisis, dan kesimpulan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi batas usia perkawinan menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Ngantru belum berjalan efektif karena sosialisasi belum dilakukan oleh seluruh anggota Penyuluh Agama Islam, sosialisasi belum tersampaikan di seluruh wilayah Kecamatan Ngantru, tujuan dari sosialisasi sendiri yakni menekan angka pernikahan di bawah umur di Kecamatan Ngantru juga belum tercapai. ABSTRACT Article 7 of Law No. 1 of 1974 on Marriage enacts that the age limit of marriage for men is 19 years old and women are 16 years old. This rule was amended through Law No. 16 of 2019 concerning to Amendments to Law No. 1 of 1974 on Marriage which determines the minimum age limit for men and women for marrying is minimum at 19 years. This change of the minimum limit of marriage is intended for the age of marriage becomes an inherent with the marriage purpose, for lived up the basis of marriage and hoped that in the future it can minimize the conflicts in the household. After the enactment of Law no. 16 of 2019 on Marriage, the rates of early marriage incidence in Ngantru Sub-district, Tulungagung Regency has increased significantly. The new regulation regards to the age limit for marriage must be adjusted to the socialization for the community by the authorities. This study aims to determine how effective the Islamic Religious agent of Ngantru Sub-district Office of Religious Affair in the socialization of age limits for marriage according to Law no. 16 of 2019 on Marriage. The type of this research is empirical research with a qualitative descriptive approach. The method of data collection is by interviewing the Islamic Religious Agent of Ngantru Sub-district Office of Religious Affair and Ngantru Sub-district’s public figures as well as documentation in accordance with the problems of the study. The data …
etheses.uin-malang.ac.id
以上显示的是最相近的搜索结果。 查看全部搜索结果

Google学术搜索按钮

example.edu/paper.pdf
搜索
获取 PDF 文件
引用
References