Tujuan tulisan ini berupaya menjelaskan apakah hukuman mati sejalan dengan Pasal 6 Kovenan Sipol sebagai salah satu perjanjian internasional di bidang hak asasi manusia. Hal ini penting untuk memberikan pemahaman tentang pelaksanaan pidana mati dilihat dari Kovenan Sipol sehingga dapat mengetahui apakah pidana mati di Indonesia sesuai dengan Kovenan ini atau tidak. Tujuan kedua jurnal ini untuk menganalisa dan mengetahui mengapa Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Kovenan Sipol) sampai saat ini masih belum dapat digunakan sebagai dasar hukum penghapusan pidana mati di Indonesia. Metodepenelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil yang didapat dalam meneliti permasalahan di atas adalah Pasal 6 Kovenan Sipol tidak dapat digunakan sebagai dasar penghapusan pidana mati di Indonesia karena berdasarkan teori dalam perjanjian internasional, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik, masih berupa Undang-undang dalam arti formil. Akibat dari Undang-undang yang bersifat formil ini adalah ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah diratifikasi belum dapat dilaksanakan karena yang disahkan hanya perjanjian internasionalnya saja bukan materi dari perjanjian internasional tersebut. Pasal 6 Kovenan Sipol walaupun tidak secara tegas melarang adanya pidana mati, kecuali untuk kejahatan genosida, secara konsep dan keseluruhan pasal ini dan Kovenan Sipol bertujuan untuk menghapuskan pidana mati di dunia sehingga menganggap pidana mati tidak sejalan dengan pasal ini.