Tujuan utama studi ini yaitu mengkaji posisi homeschooling dalam sistem pendidikan nasional Indonesia, menganalisis problem/permasalahan yang dihadapi homeschooling, dan mengkonstruk strategi dan solusi dalam melaksanakan pendidikan homeschooling. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan etnografi. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi partisipan, Focus Group Discussion/FGD, dan diskusi teman sejawat. Setting pada homeschooling tunggal, majemuk dan komunitas di Yogyakarta. Berdasarkan aspek politik pendidikan, homeschooling memiliki legalitas dan terakomodasi dalam regulasi. Terdapat perbedaan pandangan dalam menjalankan homeschooling. Dapat disimpulkan bahwa homeschooling diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 27 Ayat 2 sebagai legal formal posisi homeschoooling dalam masyarakat. Beberapa permasalahan antara lain regulasi belum sepenuhnya diterima semua pihak. Strategi dapat dilakukan dengan pengembangan konseptual maupun kelembagaan. Solusi masalah dapat dilakukan dengan memberikan kebijakan yang mewadahi kepentingan semua varian baik tunggal, mejemuk maupun komunitas. Bagi para homeschoolers yang membutuhkan pengakuan dan kesetaraan diharapkan mengacu pada kebijakan yang berlaku.