Dimasa globalisasi dan kemajuan teknologi seperti saat ini dimana perkembangan ekonomi, social dan budaya telah menyebabkan pergaulan internasional menjadi tidak terbatas. Akibatnya batas-batas territorial negara nasional hampir tidak menjadi penghalang bagi berkembangnya ragam aktivitas manusia yang bisa menimbulkan problematika keperdataan sehingga bertemunya sistem-sistem hukum negara-negara di dunia yang mempunyai ciri khas tersendiri. Hukum perdata internasional menjadi sangat penting dan tidak dapat dihindari dalm rangka menciptakan hukum nasional Indonesia menjawab tantangan hukum di era globalisasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan konseptual serta menggunakan teori hukum perdata internasional sebagai pisau analisa. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitan ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang bersifat normatif dilkukakan dengan cara penelusuran, pegumpulan, dan studi literature dokumen baik secara konvensional maupun internet. Hasil peneitian, secara implisit tersimpulkan bahwa foreign element dalam kasus hukum perdata internasional dapat ditinjau dari dua faktor. Pertama, faktor personal yaitu foreign element ditujukan pada subjek hukum yang melakukan perbuatan hukum atau subjek yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Kedua, faktor territorial yang merujuk pada tempat