Konsep uang sebagai flow concept pada akhirnya akan menjadikan uang sebagai public good atau barang milik publik yang tidak boleh dimonopoli dan dikuasai oleh sekelompok orang saja. Sebagai public good, uang tidak boleh disimpan atau ditimbun, namun harus dipergunakan sesuai dengan fungsinya untuk menggerakkan sektor ekonomi riil. Uang sebagai public good yang memiliki karaktristik flow concept diambil dari pemahaman ayat 34 surat Taubat yang mana Allah swt. mengancam orang yang menyimpan atau menimbun uang emas dan perak dan tidak membelanjakannya di jalan Allah. Dalam konteks ekonomi, tidak membelanjakan uang di jalan Allah bisa dipahami apabila sebuah uang tidak digunakan sesuai dengan fungsi yang ditetapkan oleh Allah swt. yang oleh Al-Ghazali dirumuskan menjadi dua yaitu; al-hakim (unit of account) dan al-wasith (medium of exchange), sedangkan uang sendiri diibaratkan sebagai cermin yang tidak memiliki warna tapi bisa merefleksikan semua warna, maksudnya hakekat uang tidak memiliki nilai tapi bisa merefleksikan semua nilai barang dan jasa. Spekulasi mata uang dilarang dalam Islam, karena hakekatnya adalah menjadikan uang sebagai private good sehingga uang hanya berputar di kalangan pemilik modal dan tidak menghasilkan nilai tambah dalam sebuah investasi riil, dalam hal ini spekulasi mata uang juga sangat identik dengan menimbun (memenjarakan fungsi) uang sebagaimana disebutkan dalam al-Quran
repository.uin-malang.ac.id