Kebijakan yang diambil Kementerian Kelautan Perikanan berupa relokasi wilayah tangkap kapal berijin pusat (> 30 GT) dari WPP 712 ke wilayah-wilayah yang dianggap masih mempunyai sumberdaya perikanan yang lebih moderat, di antaranya ke WPP 718 memberikan dampak bagi masyarakat di wilayah tujuan relokasi. Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan implikasi nelayan pendatang terhadap relasi dan pola usaha nelayan lokal yang berada di Kepulauan Aru. Kajian ini dilakukan di Kota Dobo dan beberapa desa di Kepulauan Aru sebagai salah satu lokasi relokasi kapal berijin pusat. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini berupaya memberikan gambaran kondisi secara nasional, meskipun pendalaman dilakukan pada lokasi sampel yang terbatas. Hasil penelitian memperlihatkan jumlah kapal berijin pusat di Wilayah Pengelolaan Perikanan 718 mengalami kenaikan yang sangat signifikan yaitu 293, 2% selama periode 2015-Maret 2018 dan terdapat potensi konflik terkait perebutan ruang tangkapan dan perubahan terhadap potensi relasi produksi ilegal.