Kebebasan pers di Indonesia beberapa tahun terakhir telah mendorong terus bertambahnya jumlah media massa, baik media massa cetak, elektronik, dan media siber. Seiring dengan itu, jumlah wartawan juga meningkat tajam. Permasalahannya, pertumbuhan jumlah wartawan yang sangat tinggi, tidak diikuti dengan kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas profesi. Kondisi ini mendorong Dewan Pers untuk menetapkan standar kompetensi wartawan. Maka sejak 2010, Dewan Pers menetapkan wartawan Indonesia harus memenuhi standar kompetensi, yang ditetapkan melalui mekanisme uji kompetensi. Dengan uji kompetensi, diharapkan pada akhirnya akan tercipta kesadaran wartawan terhadap etika dan hukum. Dari latar belakang tersebut, permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pengaturan uji kompetensi wartawan dalam hukum pers di Indonesia dan implikasi uji kompetensi terhadap kesadaran hukum pers wartawan media cetak di kota Denpasar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, menyangkut data yang diperoleh dari wartawan media cetak di Kota Denpasar yang telah mengikuti uji kompetensi. Karena penelitian ini mengkaji prilaku masyarakat terhadap hukum, maka kajian dalam penelitian ini dikatakan sebagai kajian hukum yang sosiologis (socio-legal research). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep hukum, yakni hukum sebagai apa yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, atau mengkaji law as it is in society dengan menggunakan metode kajian non-doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan, belum ada pengaturan secara khusus mengenai uji kompetensi dalam hukum pers di Indonesia. Pelaksanaan uji kompetensi hanya berdasarkan Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010 Tentang Standar Uji Kompetensi Wartawan. Ditetapkannya peraturan tersebut sebagai salah satu bentuk pelaksanaan fungsi Dewan Pers yang diakui dan ditentukan dalam Pasal 15 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Secara umum pelaksanaan uji kompetensi berimplikasi terhadap kesadaran hukum wartawan terhadap hukum pers. Kesadaran hukum wartawan media cetak di Kota Denpasar terhadap hukum pers dipengaruhi adanya kesadaran sendiri dari wartawan untuk mengetahui dan mempelajari etika serta aturan hukum di bidang pers, dan adanya kesempatan yang diberikan oleh perusahaan pers tempat bekerja untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan mengenai etika dan hukum, termasuk kesempatan wartawan mengikuti uji kompetensi. Faktor kompetensi turut mempengaruhi kesadaran hukum wartawan terhadap hukum pers.