Tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat
perkawinan berlangsung. Akan tetapi, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-
XIII/2015, perjanjian perkawinan juga dapat dibuat selama dalam masa ikatan perkawinan.
Pembuatan perjanjian perkawinan ini tentu berpengaruh terhadap harta bersama suami istri
yang diperoleh dalam masa perkawinan sebelum dibuatnya perjanjian perkawinan …
PY Putri - 2018 - repository.ub.ac.id
Pada penulisan tesis ini penulis membahas mengenai implikasi yuridis perjanjian
perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan terhadap utang bersama pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Hal ini dilatar belakangi pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan juga dapat
dibuat selama dalam masa ikatan perkawinan. Pembuatan perjanjian perkawinan selama
dalam masa ikatan perkawinan tentu berpengaruh terhadap harta bersama suami istri yang …