Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke dalam mengatasi masalah abrasi pantai di Kabupaten Merauke; (2) mengetahui bentuk upaya yang dilakukan oleh Lembaga Masyarakat Adat Malind Anim dalam menjaga lingkungan dan mengatasi kerusakan lingkungan di wilayah pesisir Kabupaten Merauke. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Merauke, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke dan Masyarakat Adat Malind Anim Kabupaten Merauke. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pemerintah Merauke melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan tindakan penanggulangan berupa penanaman kembali bibit mangrove dan tanaman kelapa dengan tujuan mengembalikan fungsi tanaman sebagai pelindung terhadap gelombang. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup melakukan sosialisasi dan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan pesisir. (2) Upaya perlindungan lingkungan dan mitigasi kerusakan lingkungan pesisir dari masyarakat adat Malind Anim di bentuk dalam bentuk “sasi” tentang larangan penebangan pohon bakau dan juga larangan pengambilan pasir di pantai. . Masyarakat Adat juga bekerja sama dengan pemerintah untuk menanam kembali pohon bakau untuk mencegah abrasi. Kata Kunci: Penanganan Abrasi, Pemerintah, Kelembagaan Masyarakat Adat.