Pada tataran praktik, SEMA No. 7 Tahun 2014 yang menyatakan pengajuan Peninjauan Kembali hanya boleh satu kali mengesampingkan Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang menyatakan pengajuan Peninjauan Kembali boleh dilakukan berkali-kali. Penolakan perkara pengajuan Peninjauan Kembali yang kedua kali yang diajukan oleh Michael Titus Igweh dalam Putusan MA No. 144 PK/Pid. Sus/2016 menunjukkan bahwa SEMA No. 7 Tahun 2014 memiliki daya kekuatan yang mengikat para hakim-hakim dari pada Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013. Penelitian ini bertujuan mengetahui kekuatan hukum mengikat SEMA No. 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan SEMA No. 7 Tahun 2014 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak termasuk jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. SEMA hanya-lah suatu produk peraturan kebijakan yang berisikan petunjuk teknis untuk menja-lankan tugas publik. Landasan hukum pemberlakuan SEMA No. 7 Tahun 2014 memi-liki materi pengaturan yang sama dengan materi Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang telah dibatalkan oleh MK No. 34/PUU-XI/2013, secara otomatis juga ikut membatalkan materi pasal yang dijadikan landasan hukum pemberlakuan SEMA tersebut sehing-ga pembentukannya cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Disarankan Mahkamah Agung perlu melakukan penyempurnaan terhadap SEMA No. 7 Tahun 2014 agar tidak bertentangan dengan Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013.