Kenaikan harga minyak goreng saat ini sangat mempengaruhi daya beli dan sangat berdampak terhadap ekonomi masyarakat. Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menekan laju harga minyak goreng mulai dari menerbitkan permendag hingga subsidi minyak goreng. Namun kebijakan-kebijakan tersebut belum mampu menekan laju harga minyak goreng. Kajian ini dilaksankan guna menganalisis apakah ada praktik kartel yang menyebabkan melambungnya harga minyak goreng saat ini, serta dampaknya terhadap perekonomian. penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan hasil penelitian Diduga kuat adanya praktek kartel yang menyebabkan kedaaan ini masih terus berlangsung. Berdasarkan hasil temuan yang dilakukan oleh KPPU yaitu ditemukannya alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5, 11, dan 19 huruf c UU No 5/1999 dimana diduga telah terjadi praktek oligopoli struktur pasar minyak goreng nasional dengan penetapan harga dan pengaturan produksi. Namun terdapat sedikit kekurangan dalam UU no. 5/1999 dalam menjerat para pelaku kartel ini yaitu tentang kriteria kartel yang belum