Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pemerintah memberikan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi pada platform media sosial berdasarkan UU ITE. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Fokus dalam penelitian ini adalah masyarakat setempat yang berada di Jalan Wiliam Iskandar Jalur Hijau, Kenangan, Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara dengan jumlah 10 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan melakukan wawancara yang berisikan 5 buah pertanyaan kepada para narasumber/responden. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum data pribadi atas penyalahgunaan data pribadi pada platform media sosial yang diberikan oleh Undang-undang masih belum maksimal dan menyeluruh. Kata Kunci: Pelindungan Hukum, Data Pribadi, Digital