Persoalan hukum keluarga yang berprinsip hukum Islam, menyangkut tentang perkawinan, kewarisan dan lain sebagainya yang tidak bisa disetarakan dengan yang beragama non muslim, hal tersebut menjadi satu alasan tentang pentingnya hukum keluarga Islam itu sendiri. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) adalah jawaban dari keresahan, ketidakpastian dan tuntutan masyarakat muslim untuk menjadi pedoman, dan rujukan dalam mengatasi permasalahan seputar hukum keluarga. makalah ini, secara lebih lanjut hendak membahas tentang Konsep Politik Legislasi Hukum Keluarga Islam. Hal ini penting, karena setiap kebijakan atau undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah, pada saat yang bersamaan ada proses politik yang panjang sehingga kebijakan itu sampai kepada masyarakat. Sebagaimana diketahui bahwa tidak semua produk yuridis sejalan dengan aspirasi masyarakat. Terdapat produk yuridis yang dinilai oleh masyarakat berlawanan dengan penegakan demokrasi. Salah satu penyebabnya adalah intervensi kepentingan politik diinternal kekuasaan.