Salah satu upaya mitigasi perubahan iklim adalah melalui skema REDD+(Reducing Emission from Deforestation dan Forest Degradation). Mekanisme REDD+ dipilih sebagai alternatif yang menawarkan konsep baru upaya konservasi hutan dengan adanya insentif ekonomi atas besarnya karbon yang mampu dijaga sejalan dengan lestarinya suatu kawasan hutan atau lahan gambut. Provinsi Kalimantan Tengah dengan inisiasi implementasi skema REDD+ ditunjuk sebagai pilot province implementasi REDD+ di Indonesia. Dengan implementasi REDD+ masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga pelestarian hutan antara lain melalui keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan bagi pelaksanaan kinerja kelompok kerja (Pokja Komunikasi) serta Pelibatan Para Pihak serta penanggulangan kebakaran hutan. Dengan begitu, manfaat yang diperoleh bukan semata kelestarian hutan, namun juga pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.