sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf I untuk penggunaan secara komersial
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 100.000. 000, 00 (seratus juta rupiah). 2. Setiap orang yang dengan tanpa hak
dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak
ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f …