usaha yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui BPSK atau melalui
Pengadilan. BPSK memiliki kewenangan mengeluarkan suatu putusan yang sifat
putusannya adalah final dan mengikat. Dari hal ini kemudian muncul suatu isu hukum
apakah putusan BPSK yang final dan mengikat sama artinya dengan final dan mengikat
pada putusan pengadilan atau memiliki makna yang berbeda. Penulis beragumen bahwa …