Busana Kebaya Ibu Negara, salah satu costume yang merepresentasikan jatidiri (nilai femininitas) perempuan Indonesia. Tugas Ibu Negara bersama istri para menteri di antaranya menjalankan kegiatan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, dan lingkungan hidup, mendampingi Presiden/suaminya (dalam dan luar negeri), dan kegiatan sosial. Busana Ibu Negara mengikuti beberapa aturan khusus, di antaranya Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1987 tentang protokol yang salahsatunya mengatur penataan Busana Nasional (pada acara resmi dan nonresmi). Busana Kebaya Ibu Negara dewasa ini dipengaruhi peran fashion stylist atau personal stylist, dan cenderung di dominasi busana bergaya Eropa dan Timur Tengah. Busana Kebaya Ibu Negara diharapkan dapat menjadi pengendali dan panutan bagi perempuan Indonesia dalam berbusana yang mempertahankan nilai femininitas perempuan Indonesia. Busana Kebaya adalah penanda yang merepresentasikan petanda identitas kolektif dari tata nilai dan prilaku sosio-kultural komunitas pemakainya, di samping model dan bentuk serta fungsinya yang mencerminkan nilai-nilai femininitas perempuan Indonesia. Dewasa ini busana perempuan Indonesia telah berkembang mengikuti tren busana global dan lebih banyak menampilkan sisi sensualitas, selera pasar, dan kepentingan industri fashion tanpa memperhatikan nilai-nilai edukasi dan budaya Indonesia khususnya nilai femininitas perempuan. Kajian ini menggunakan kajian transformasi budaya dan perubahan system nilai pada Busana Kebaya Ibu Negara Indonesia Negara. Busana Kebaya sebagai salah satu identitasnasional dalam era globalisasi dewasa ini berkembang menjadi special costume dengan citarasa lokal (meprepresentasikan budaya etnik Nusantara).