Alat transportasi angkutan kota wajib memiliki izin trayek dan wajib memperpanjang izin trayek yang telah habis. Pelaksanaan pemberian izin trayek dan perpanjangan izin trayek dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang bersumber pada buku-buku, laporan penelitian, jurnal ilmiah dan perundangundangan. Wawancara dilakukan untuk menambah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan banyak angkutan kota belum memperpanjang izin trayek. Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara sebagai pemberi layanan, melakukan pengawasan, memberikan pembinaan/sosialiasasi serta evaluasi dan laporan. Hambatan yang dihadapi dalam pengawasan adalah minimnya pelaksanaan operasi dan sikap pemilik angkutan kota yang belum rutin memperpanjang izin trayek. Optimalisasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara berupa peningkatan pembinaan terhadap pemilik kendaraan, koordinasi dengan instansi kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran izin trayek. Perlunya evaluasi berupa kemudahan dalam pemberian izin trayek dan ketegasan dari aparat terhadap pelanggar izin trayek.