Untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 terhadap aparatur desa Desa sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan diormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang No 6 tahun 2014 ini memberikan wewenang yang cukup luas kepada desa dalam mengatur rumah tangga pemerintahan di desa, sebagaiman yang ditegaskan dalam pasal 18. Bagaimana desa menjalankan kewenangan dan otonominya untuk mewjudkan kesejahteraan masyarakatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif yaitu menggambarkan dan menganalisis data yang diperoleh dari fakta dan data di lapangan. Pengumpulan data-data dilakukan melalui studi lapangan terhadap tata kelola pemerintahan desa di Desa Paciran Lamongan. Selain itu data pula dilakukan melalui wawancara mendalam yang dilakukan dan masyarakat desa. Adapun Hasil dari Penelitian ini adalah pengelolaan pemerintahan Desa Paciran Kabupaten Lamongan dalam rangka pengelolaan pemerintahan berbasis otonomi desa dapat berjalan relatif baik. Hhal ini ditunjukkan dengan kebijakan pengelolaan keuangan desa yang sudah lebih berfokus pada pembangunan desa yaitu pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan. Selain itu pembangunan desa juga melibatkan peran serta masyarakat desa, sehingga pembangunan mulai perencanaan dan pelaksanaan, masyarakat memiliki peran aktif untuk mengawasi dan mengevaluasi pembangunan desa.