Sertifikat halal merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha bidang makanan dan minuman termasuk juga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, label kemasan yang sesuai dengan peraturan juga merupakan hal yang harus diperhatikan dari suatu produk makanan. Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan di UMKM KANARA ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai kurangnya pengetahuan UMKM mengenai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan pembuatan label produk yang sesuai standar. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian ini dilakukan tiga tahap yaitu persiapan, pelaksanaan, dan implementasi. Dari hasil pengabdian, pelaku UMKM telah mengetahui pentingnya menghasilkan produk halal, memiliki dokumen untuk mendapatkan sertifikat halal melalui self-declare, serta memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) sebagai prasyarat pembuatan sertifikat halal. Selain itu, UMKM KANARA juga telah mengetahui dan memiliki label produk yang sesuai peraturan label kemasan yang berlaku.