Latar belakang penelitian ini adalah perempuan adat Bali memiliki peran dan kedudukan social di masyarakat Bali lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki, meski mempunyai kewenangan yang berbeda dalam menjaga, merawat, melestarikan lingkungan pertanian subak bali. penelitian ini bertujuan untuk menghindari ketidakadilan gender (Perempuan Adat) dalam praktek kehidupan Masyarakat Bali dalam menjaga tradisi subak bali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan kebudayaan berbasis pendekatan holistic dan pendekatan empiris Antropologi Hukum. penelitian ini memperoleh hasil bahwasanya Kedudukan perempuan dan laki-laki tidak setara dalam melakukan kewenangan dalam pelaksanaan Tradisi Subak Bali, Sehingga Laki-laki lebih mendominasi dalam memberikan pengambilan keputusan dalam masyarakat adat Perempuan adat Bali dapat memposisikan perannya dalam mempertahankan dan mempranatakan perangkat tertentu dari kepercayaan, nilai, sikap, perilaku dan persepsi (social, ekonomi dan politik).