Pendaftaran Merek Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat

AZ Candraningtyas, SH Inayah - 2022 - eprints.ums.ac.id
AZ Candraningtyas, SH Inayah
2022eprints.ums.ac.id
Tujuan penelitian ini sebagai berikut: a) Untuk mengetahui prosedur pendaftaran Merek
sebagai upaya perlindungan hukum terhadap persaingan usaha tidak sehat; b) Untuk
mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek dari praktek
persaingan tidak sehat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
yuridis normatif. Jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Hasil penelitian yang
diperoleh adalah bahwa prosedur pendaftaranMerek sebagai upaya perlindungan hukum …
Abstrak
Tujuan penelitian ini sebagai berikut: a) Untuk mengetahui prosedur pendaftaran Merek sebagai upaya perlindungan hukum terhadap persaingan usaha tidak sehat; b) Untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek dari praktek persaingan tidak sehat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa prosedur pendaftaranMerek sebagai upaya perlindungan hukum terhadap persaingan usaha tidak sehat, tahapannya adalah sebagai berikut: a) Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek; b) Pemberian Tanggal Penerimaan; c) Pengumuman Permohonan; d) Pemeriksaan Substantif Merek; e) Persetujuan didaftar atau ditolak; f) Apabila Pemeriksa memutuskan Permohonan dapat didaftar; g) Penerbitan sertifikat merek. Sedangkan upaya perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek dari praktek persaingan tidak sehat berupa perlindungan hukum dalam proses pendaftaran merek dikaitkan dengan prinsip itikad baik pada awalnya harus memperhatikan prinsip itikad baik itu terpenuhi yaitu oleh pihak Pemeriksa. Perlindungan bagi pemegang hak merek akibat ada persamaan merek dikaitkan dengan prinsip itikad baik dapat diliihat dari kedudukan prinsip itikad baik itu sendiri yang diuraikan dalam Pasal 21 ayat (3) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016, hal ini bertujuan agar ada kepastian hukum bagi pemegang merek yang sah. Selanjutnya di dalam Pasal 35 Undang-Undang 20 Tahun 2016 perlindungan merek lebih diperpanjang dan diperluas. Bentuk perlindungan ada juga berupa sanksi bagi para pelaku pelanggaran hak merek, sanksi yang diberikan yaitu sanksi penghapusan dan pembatalan, sanksi ganti kerugian dan juga penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek, serta sanksi tambahan bahkan bisa sampai sanksi pidana sesuai Pasal 100 sampai dengan Pasal 103.
eprints.ums.ac.id
以上显示的是最相近的搜索结果。 查看全部搜索结果