pencegahan. Salah satunya adalah program prioritas konvergensi pencegahan stunting di
desa melalui Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan dana Desa 2020.
Peraturan ini ditindaklanjuti dengan pembentukan Kader Pembangunan Manusia (KPM)
untuk melakukan kegiatan konvergensi pencegahan stunting dengan 1 kader 1 desa …