dalam hukum muamalah atau menggunakan jasa keuangan. Fatwa MUI No. 1 tahun 2004
sudah menjelaskan bahwa bunga pada lembaga keuangan konvensional saat ini
hukumnya haram karena sama dengan riba nasi'ah dan kita tidak bisa menggunakan
lembaga keuangan konvensional jika dekat dengan lembaga keuangan syariah. rumah kita
yang kita jangkau dengan mudah. Niat untuk menggunakan perbankan syariah sangat erat …