Penguasaan Hak Atas Tanah oleh Warga Negara Asing Berlandaskan Perjanjian Pinjam Nama

MI Isra - 2023 - repository.um-surabaya.ac.id
MI Isra
2023repository.um-surabaya.ac.id
Dalam sebuah Negara, tanah ditempatkan sebagai suatu bagian dalam kehidupan
manusia. Tanah menjadi salah satu hal utama yang perlu dipenuhi karena dalam
menjalankan hidupnya, manusia memerlukan hunian atau tempat untuk berteduh. Seiring
berjalannya waktu dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya, manusia tidak hanya
mewujudkan tanah sebagai hunian atau tempat tinggal saja. Tanah juga dapat dijadikan
investasi karena memiliki nilai ekonomis tinggi yang menyebabkan harga jual tanah kian …
Dalam sebuah Negara, tanah ditempatkan sebagai suatu bagian dalam kehidupan manusia. Tanah menjadi salah satu hal utama yang perlu dipenuhi karena dalam menjalankan hidupnya, manusia memerlukan hunian atau tempat untuk berteduh. Seiring berjalannya waktu dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya, manusia tidak hanya mewujudkan tanah sebagai hunian atau tempat tinggal saja. Tanah juga dapat dijadikan investasi karena memiliki nilai ekonomis tinggi yang menyebabkan harga jual tanah kian meningkat setiap tahunnya dikarenakan banyaknya individu yang membutuhkannya. Investasi yang berhubungan dengan tanah tersebut mengakiatkan warga Negara asing berkeinginan singgah atau menetap di Indonesia untuk jangka waktu tertentu hingga mengembangkan investasi di Indonesia. Hal yang mendasar pemerintahan membuat sarana hukum bagi warga Negara yang mempunyai hubungan dengan tanah di Indonesia dengan menciptakan berbagai peraturan secara khusus melalui Undang-undang Agraria sebagai payung hukum. Dalam kenyataannya, banyak kegiatan jual beli dengan perjanjian pinjam nama yang dilakukan oleh WNI dengan WNA. Oleh karena itu, penulisan artikel ini bertujuan untuk membahas hak-hak atas tanah di Indonesia bagi warga Negara asing. Menurut Undang-Undang Agraria, warga Negara asing dapat menguasai tanah di Indonesia dengan menggunakan hak pakai dan hak sewa untuk bangunan. Tetapi pada kenyataannya, status Kepemilikan Hak Milik juga sangat didambakan oleh banyak warga Negara asing. Oleh karena itu, untuk melancarkan keinginannya tersebut, banyak praktik-praktik gelap yang dilakukan warga Negara asing dengan cara melakukan penyelundupan hukum melalui perjanjian pinjam nama atau nominee dengan warga Negara Indonesia.
repository.um-surabaya.ac.id
以上显示的是最相近的搜索结果。 查看全部搜索结果