Situasi pelaksanaan ibadah kurban pada tahun 1441 H atau 2020 M berbeda dengan pelaksanaan di tahuntahun sebelumnya karena berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Kejadian pandemi terjadi sejak awal tahun 2020 dan belum berakhir hingga dilaksanakannya ibadah kurban pada tanggal 31 Juli 2020. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19. Meskipun demikian, masih muncul permasalahan di tengah masyarakat, yaitu keraguan akan keamanan pelaksanaan kurban di tengah masa pandemi. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memaksimalkan peran Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dalam melakukan edukasi, sosialisasi, dan mengawal kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan kurban di tengah pandemi. Kegiatan pengabdian ini terdiri atas evaluasi kesiapan pelaksanaan kurban, penyusunan media edukasi kurban di tengah pandemi, dan contoh pelaksanaan kurban yang baik di tengah pandemi yang dilakukan oleh DKM Masjid An-Nashir, Desa Cihideung Udik, Ciampea, Bogor. Responden berjumlah 40 orang dari beragam kelompok masyarakat dan daerah di Indonesia mengikuti evaluasi secara online untuk menilai kesiapannya dalam pelaksanaan kurban. Kelompok masyarakat umum mendapatkan poin rata-rata 7, 05 yang berarti kurang siap sedangkan kelompok DKM mendapatkan poin 8, 25±1, 28 yang berarti telah siap. Hal tersebut menunjukkan DKM mampu untuk mengedukasi dan membantu masyarakat dalam pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19. Selain DKM yang aktif memberikan edukasi, dalam kegiatan pengabdian ini juga dibagikan tautan yang berisi materi dan buku saku kurban digital yang dapat diunduh secara gratis sehingga dapat membantu edukasi pelaksanaan kurban yang baik dan aman di tengah pandemi.