Penelitian ini bertujuan untuk menggali pemberian insentif pajak serta menguak peran konkrit akuntansi menuju pengenaan pajak secara adil terhadap UMKM. Menggunakan paradigma interpretative dengan metode penelitian in-depth interview kepada UMKM lintas sektor, fiskus, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sektor makanan dan jasa mengalami keterpurukan, sedangkan komoditi kopi dan café kopi mengalami kenaikan. Akibat perbedaan kondisi tersebut, pengenaan PP 23/2018 beserta insentif mencederai prinsip horizontal equity mengingat pengusaha dengan omzet yang sama belum tentu memiliki net income yang sama. Selanjutnya, SAK EMKM masih diabaikan implementasinya oleh UMKM selain karena tidak memahami akuntansi, penggunaan akuntansi sesuai standar dinilai costly. Implikasi dari penelitian ini adalah memberikan masukan kepada pemerintah untuk menyediakan sistem akuntansi sesuai SAK EMKM serta menggunakan record data tersebut untuk menciptakan horizontal equity terhadap pengenaan pajak UMKM.