yang hendak menikah harus melakukan pemeriksaan kesehatan. Surat pemeriksaan
kesehatan menjadi salah satu syarat dilangsungkannya perkawinan yang mencakup
imunisasi TT, tes HIV/AIDS, IMS, dan Hepatisis yang dilakukan oleh puskesmas dan/rumah
sakit setempat, kemudian hasilnya berupa Sertifikat Layak Kawin. Rumusan masalahnya
adalah bagaimanakah tinjauan maslahah terhadap Pergub DKI Jakarta No. 185 Tahun …