Perlindungan Hukum Hak Desain Industri Sebagai Upaya Menarik Investasi Bagi Pembangunan Ekonomi di Indonesia

S Handayani - Simbur Cahaya, 2022 - journal.fh.unsri.ac.id
Simbur Cahaya, 2022journal.fh.unsri.ac.id
Indonesia sebagai negara berkembang memandang sisi perdagangan Internasional
sebagai suatu hal yang mempunyai makna penting. Pembangunan di bidang ekonomi
menitikberatkan pada sektor industri terutama yang berorentasi ekspor yang memerlukan
pengamanan bagi pemasarannya. Isu perlindungan terhadap produk industri termasuk
produk-produk yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual menjadi isu yang tidak dapat
dilepaskan dalam kerangka perdagangan bebas. Contoh produk yang dihasilkan oleh …
Abstract
Indonesia sebagai negara berkembang memandang sisi perdagangan Internasional sebagai suatu hal yang mempunyai makna penting. Pembangunan di bidang ekonomi menitikberatkan pada sektor industri terutama yang berorentasi ekspor yang memerlukan pengamanan bagi pemasarannya. Isu perlindungan terhadap produk industri termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual menjadi isu yang tidak dapat dilepaskan dalam kerangka perdagangan bebas. Contoh produk yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia yaitu Desain Industri. Perkembangannya desain industri memegang peranan penting bagi keberhasilan perindustrian dan perdagangan suatu Negara. Desain Industri merupakan alat untuk mendapatkan nilai tambah ekonomi yang tinggi dalam suatu industri. Hal ini erat kaitannya dengan masuknya investasi asing. Investor memerlukan perlindungan dan kepastian serta iklim investasi yang kondusif dalam menjalan kegiatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Analisis bahan hukum secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan menggunakan metode deduktif. Ada dua hal hubungan korelasi antara perlindungan desain industri dengan ivestasi asing. Pertama, investor pada umumnya saat ini tidak hanya melakukan investasi dalam bentuk modal (uang) dan barang, tetapi juga menanamkan modalnya dalam bentuk KI, antara lain desain industri. Para investor mempunyai kepentingan yang sangat tinggi untuk memperoleh perlindungan atas desain-desain yang mereka bawa sehingga tidak akan terjadi peniruan/pembajakan di Indonesia. Kedua, di samping mereka melindungi diri melalui pendaftaran desain di kantor KI, mereka pun biasanya membuat perjanjian lisensi dengan partner dalam negeri, yang intinya memberikan hak kepada mitra nasional untuk memproduksi desain-desain yang mereka miliki. Hal yang terakhir ini terkait erat dengan Undang-undang Penanaman Modal yang mewajibkan adanya langkah alih teknologi. Investor memerlukan perlindungan dan kepastian hukum serta iklim investasi yang kondusif dalam menjalan kegiatannya.
journal.fh.unsri.ac.id
以上显示的是最相近的搜索结果。 查看全部搜索结果