[PDF][PDF] Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Angkutan Jasa Kapal Penyebrangan

Y Sugiarti - Jurnal Jendela Hukum, 2018 - scholar.archive.org
Jurnal Jendela Hukum, 2018scholar.archive.org
Perjanjian pengangkutan tersebut menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang harus
dilaksanakan dan dipenuhi para pihak, kewajiban pengangkut antara lain
memberangkatkan penumpang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, mengangkut
penumpang dan/atau barang dengan aman, utuh dan selamat sampai di tempat tujuan,
memberikan pelayanan yang baik, mengganti kerugian penumpang dalam hal adanya
kerugian yang menimpa penumpang. Penumpang berhak untuk mendapat jaminan …
Abstrak
Perjanjian pengangkutan tersebut menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipenuhi para pihak, kewajiban pengangkut antara lain memberangkatkan penumpang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, mengangkut penumpang dan/atau barang dengan aman, utuh dan selamat sampai di tempat tujuan, memberikan pelayanan yang baik, mengganti kerugian penumpang dalam hal adanya kerugian yang menimpa penumpang. Penumpang berhak untuk mendapat jaminan keselamatan selama menggunakan alat angkutan umum berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPK Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang diatur dalam Pasal 4 UUPK, upaya untuk mencegah kecelakaan kapal memperbaiki manajemen yang terkait dengan etos kerja, melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti BMG, angkatan laut, polisi udara, bea cukai, dan pihak yang terkait lainya, serta segera dilakukan registrasi ulang dan audit nasional terhadap kapal-kapal yang masih beroperasi. Menambah jumlah petugas di lapangan agar bisa melayani masyarakat yang ingin bertanya ataupun mendapatkan info terkait dengan penyeberangan. Pemerintah atau pemilik usaha dapat mensosialisasikan mengenai pemberian ganti rugi atau santunan maupun pertolongan dan perawatan kepada korban kecelakaan kapal penyebrangan.
scholar.archive.org
以上显示的是最相近的搜索结果。 查看全部搜索结果