[PDF][PDF] Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Indomie (Mi Instant) Produsen Indonesia

H Ludya, I Svinarky - Jurnal Cahaya Keadilan, 2016 - core.ac.uk
Jurnal Cahaya Keadilan, 2016core.ac.uk
Perlindungan konsumen menjadi hal penting bagi pengguna produk maupun jasa.
Produsen sebagai penghasil produk maupun layanan jasa berkompetisi dan menghadirkan
berbagai macam kebutuhan konsumen untuk memuaskan para konsumennya. Para
produsen menciptakan produk untuk dapat dijual kepada masyarakat sebagai alat pemuas
kebutuhan. Indomie adalah merek dagang produk Mie Instan asal Indonesia yang
diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., menjadi merek nomor satu …
Abstrak
Perlindungan konsumen menjadi hal penting bagi pengguna produk maupun jasa. Produsen sebagai penghasil produk maupun layanan jasa berkompetisi dan menghadirkan berbagai macam kebutuhan konsumen untuk memuaskan para konsumennya. Para produsen menciptakan produk untuk dapat dijual kepada masyarakat sebagai alat pemuas kebutuhan. Indomie adalah merek dagang produk Mie Instan asal Indonesia yang diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., menjadi merek nomor satu sekaligus pemimpin pasar mie instan. Banyak orang mengkonsumsi mi instan dengan alasan praktis dan kecepatan pelayanan. Pemasaran Indomie tersebar keberbagai wilayah nusantara termasuk keluar negeri seperti Singapur, Malaysia, Hongkong, Taiwan, Eropa, Timur Tengah, Afrika dan Amerika. Konsumen sebagai pengguna produk sudah selayaknya membutuhkan sisi keamanan dalam mengkonsumsi produk-produk. Untuk produk-produk konsumsi misalnya dimana konsumen membutuhkan suatu bentuk perlindungan secara hukum melalui undang-undang perlindungan konsumen. Ketentuan undang-undang perlindungan konsumen tidak hanya perlu diketahui oleh konsumen namun juga para produsen sebagai penghasil produk maupun jasa. Produsen dalam memasarkan setiap barang dan atau jasa perlu memperhatikan hak-hak konsumen dalam rangka untuk melakukan aktivitas bisnis yang beretika dan bertanggung jawab. Undang-undang perlindungan konsumen adalah bentuk peraturan pemerintah, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen. Judul penelitian ini adalah “Perlindungan Konsumen Pada Produk Makanan Indomie (mie instan) PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk”. Tujuan dari penelitian ini adalah:(1). Bagaimana ketentuan pengaturan produk pangan untuk bahan dasar atau zat pengawet yang digunakan dan aturan standarisasi yang diberlakukan di Indonesia (dalam hal ini kasus yang diangkat untuk Produk brand Indomie yakni mie instant oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.) dalam kaitannya memberikan perlindungan kepada konsumen? dan (2) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi suatu produk konsumsi terhadap konsumen untuk bahan dasar atau zat pengawet yang digunakan dan pemberlakuan aturan standarisasi di Indonesia? Penelitian ini adalah penelitian bisnis dan hukum dalam kaitannya dengan aktivitas bisnis yang dihubungkan dengan sisi hukum, dan juga terkait penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dari reponden dan nara sumber. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dan metode berpikir induktif untuk membangun kesimpulan dari bahan tertentu untuk memecahkan kasus umum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., sebagai produsen produk makanan Indomie (mie instan) telah mengimplemetasikan bentuk tanggung jawab
core.ac.uk
以上显示的是最相近的搜索结果。 查看全部搜索结果