Sekalipun telah melampaui rezim psudo-demokrasi dibawah kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun, sepertinya Indonesia belum juga menemukan formula yang tepat untuk mengakomodir nilai demokrasi yakni kedaulatan rakyat. Masalah yang hendak dibahas dan dianalisa pada penelitian ini adalah bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta menganalisis problematika sosial yang muncul dalam penerapannya. Metode penelitian hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian normatif-empiris dengan kategori penelitian live case study. Kategori penelitian ini menganalisa peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung. Adapun yang dijadikan sumber penelitian berupa ketentuan hukum normatif yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 serta aturan teknis yang dibuat berkenaan dengan norma tersebut. Dari hasil analisis pelaksanaan peraturan yang dibuat ditemukan berbagai permasalahan sosial yang tidak dapat dihindarkan. PSU menimbulkan problematika baru bagi pemilih, penyelenggara pemilu, serta peserta pemilu, berupa angka partisipasi turun, potensi tekanan kecemasan dalam lingkup masyarakat karena perhatian yang berlebihan dari aparat maupun kandidat hingga adanya distorsi preferensi pilihan. Oleh karena problematika tersebut, diharapkan pertimbangan yang paling bijak agar PSU yang terjadi menjadi solusi yang paling tepat namun tetap mampu meminimalisir secara optimal adanya permasalahan sosial dimasyarakat yang mungkin timbul.