Produk pembiayaan haji yang diselenggarakan di Indonesia dikarenakan kuota haji yang terbatas dan biaya haji yang lebih mahal dari sebelumnya. Namun ada beberapa persoalan syariah yang berkaitan dengan pelaksanaan akad qard wal ijarah pada kenyataannya berbeda dengan apa yang diputuskan oleh komite syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkritisi pelaksanaan kontrak dalam kenyataan dan menggambarkan implikasinya baik positif maupun negatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan dokumentasi berupa risalah haji, buku, dan artikel. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pembiayaan haji di satu sisi memberikan dampak positif (maslahah), sedangkan di sisi lain berdampak negatif (mafsadah). Penelitian ini memberikan kontribusi kepada pemerintah dan komite syariah dalam mengatur kembali sistem manajemen haji dan juga akadnya karena terdapat beberapa permasalahan terkait pelaksanaan akad pembiayaan haji yang terindikasi non syariah compliant.