Rendahnya tingkat literasi masyarakat terkait ekonomi Islam menimbulkan kekeliruan dan kesalahan dalam praktik ekonomi Islam, sehingga jika diabaikan dapat membawa dampak buruk bagi perkembangan dan kemajuan ekonomi Islam itu sendiri. Maka penting bagi berbagai pihak untuk mengetahui dan mempelajari berbagai model konsep pemikiran ekonomi dari pakar ekonomi Islam seperti salah satunya Yusuf Qardhawi. Karena konsep pemikiran ekonomi Islam tersebut dapat dijadikan sebagai acuan dalam menghadapi persoalan ekonomi. Adapun pemikiran ekonomi Islam Yusuf Qardhawi yang sangat fenomenal ialah terkait dengan zakat profesi, etika dan norma ekonomi yang meliputi konsep etika berproduksi, distribusi, dan konsumsi. Tidak hanya itu, Yusuf Qardhawi juga menuangkan pemikiran fenomenalnya terkait dengan konsep harta yang memuat tentang zakat, pajak, bunga dan riba, konsep bekerja dalam Islam, keterlibatan pemerintah dalam etika ekonomi, dan juga konsep pemerataan kesejahteraan bagi seluruh umat. Meskipun memuat beragam pro dan kontra, namun perjalanan zakat profesi di Indonesia menuai banyak perhatian dari berbagai kalangan mulai dari akademisi, para ulama maupun pemerintah yang turut serius dalam menaggapi fenomena tersebut khususnya MUI dengan dikeluarkannya UU No. 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan, UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengumpulan Zakat, PMA dan BAZNAS juga ikut berpartisipasi untuk menguatkan regulasi dan kebijakan-kebijakan terhadap pengaturan zakat profesi.