Salah satu layanan publik yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yaitu pengaduan HAM. Sampai dengan 30 tahun Komnas HAM hadir, layanan pengaduan HAM dirasa belum optimal diselenggarakan. Komnas HAM menghadapi sejumlah tantangan di antaranya berupa integrasi layanan, ketepatan waktu layanan, dan layanan inklusif. Tantangan ini hadir sebagai akibat dari ketiadaan standar pengembangan layanan, kurang mengoptimalkan teknologi informasi, sarana layanan kurang ramah disabilitas, dan layanan tidak terpadu dan terintegrasi sepenuhnya. Apabila isu ini tidak ditangani, jaminan pemenuhan hak-hak masyarakat tidak dapat diwujudkan. Salah satu solusi menghadapi tantangan yang terjadi yaitu dengan menghadirkan Sentra Layanan Informasi Pengaduan (SeLIP) HAM terpadu yang menerapkan prinsip layanan satu pintu dan inklusif. SeLIP HAM terpadu merupakan inovasi yang menghadirkan integrasi layanan seluruh kantor Komnas HAM di Indonesia. Kemudahan dapat diperoleh masyarakat untuk dapat mengakses layanan pengaduan HAM secara cepat dan bebas biaya. Namun demikian, program ini perlu komitmen penyediaan sumber daya, monitoring dan evaluasi layanan, dan interkoneksi dengan layanan publik terkait.