Sistem Ekonomi Konvensional Dan Ekonomi Syari’ ah Dalam Studi Islam

A Holilulloh - ACTIVA: Jurnal Ekonomi Syariah, 2019 - jurnal.stitnualhikmah.ac.id
ACTIVA: Jurnal Ekonomi Syariah, 2019jurnal.stitnualhikmah.ac.id
Ekonomi konvensional merupakan ekonomi yang cukup asing bagi umat Islam di Indonesia,
Ekonomi syari'ah dapat diartikan juga sebagai kumpulan norma hukum yang bersumber
dari Al-Quran dan hadits yang mengatur urusan perekonomian umat manusia. Para ulama,
baik ulama salaf yang mazhab empat (Maliki, Hanafi, Syafi'I dan Hambali) maupun ulama
kontemporer, mereka semua pada dasarnya sepakat mengenai hukum keharaman riba.
Bahkan ulama yang membolehkan bunga bank, juga mengharamkan riba. Dengan …
Abstrak
Ekonomi konvensional merupakan ekonomi yang cukup asing bagi umat Islam di Indonesia, Ekonomi syari’ah dapat diartikan juga sebagai kumpulan norma hukum yang bersumber dari Al-Quran dan hadits yang mengatur urusan perekonomian umat manusia. Para ulama, baik ulama salaf yang mazhab empat (Maliki, Hanafi, Syafi’I dan Hambali) maupun ulama kontemporer, mereka semua pada dasarnya sepakat mengenai hukum keharaman riba. Bahkan ulama yang membolehkan bunga bank, juga mengharamkan riba. Dengan demikian dapat dipahami bahwa mengenai perbedaan pendapat ulama bukan soal hukum keharaman riba, melainkan soal hukum bunga bank. Ulama yang mengharamkan bunga bank menganggap bahwa bunga bank termasuk riba, sedangkan ulama yang membolehkannya meyakini bahwa ia tidak termasuk riba.
jurnal.stitnualhikmah.ac.id
以上显示的是最相近的搜索结果。 查看全部搜索结果