Ekonomi syari'ah dapat diartikan juga sebagai kumpulan norma hukum yang bersumber
dari Al-Quran dan hadits yang mengatur urusan perekonomian umat manusia. Para ulama,
baik ulama salaf yang mazhab empat (Maliki, Hanafi, Syafi'I dan Hambali) maupun ulama
kontemporer, mereka semua pada dasarnya sepakat mengenai hukum keharaman riba.
Bahkan ulama yang membolehkan bunga bank, juga mengharamkan riba. Dengan …