Anak sebagai salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, dalam rangka pembinaan anak untuk mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh serta berkualitas. Setiap Negara dimanapun di dunia ini wajib memberikan perhatian serta perlindungan yang cukup terhadap hak-hak anak, yang antara lain berupa hak-hak sipil, ekonomi, sosial dan budaya. Namun sepertinya kedudukan dan hak-hak anak jika dilihat dari prespektif yuridis belum mendapatkan perhatian serius baik oleh pemerintah, penegak hukum maupun masyarakat pada umumnya dan masih jauh dari apa yang sebenarnya harus diberikan kepada mereka. Jika seorang Anak melakukan tindak pidana maka dikembalikan kepada orang tuanya atau diserahkan kepada pemerintah, namun dalam bentuk Restorative justice, lebih menitikberatkan pada bentuk pemulihan dan musyawarah antara pelaku dan korban, sehingga mengeepankan kepentingan yang terbaik bagi anak.